Senin, 09 September 2013

Mengenal sistem kekerabatan suku Bugis



Sistem kekerabatan orang Bugis disebut assiajingeng yang mengikuti sistem bilateral atau sistem yang mengikuti pergaulan hidup dari ayah maupun dari pihak ibu. Garis keturunan berdasarkan kedua orang tua sehingga seorang anak tidak hanya menjadi bagian dari keluarga besar ayah tapi juga menjadi bagian dari keluarga besar ibu.
Hubungan kekerabatan atau assiajingeng ini dibagi dua yaitu siajing mareppe (kerabat dekat) dan siajing mabella (kerabat jauh). Kerabat dekat atau siajing mareppe adalah penentu dan pengendali martabat keluarga. Siajing mareppe inilah yang akan menjadi tu masiri’ (orang yang malu) bila ada perempuan anggota keluarga mereka yang ri lariang (dibawa lari oleh orang lain). Mereka punya kewajiban untuk menghapus siri’ atau malu tersebut.
Anggota siajing mareppe didasarkan atas dua jalur, yaitu reppe mereppe atau anggota kekeluargaan berdasarkan hubungan darah dan siteppang mareppe (sompung lolo) atau anggota kekeluargaan berdasarkan hubungan perkawinan.
Anggota keluarga yang termasuk reppe mareppe, yaitu:
  • Iyya, saya (yang bersangkutan)
  • Indo, ibu kandung.
  • Ambo, Ayah kandung.
  • Lato’, Kakek kandung baik dari pihak ayah maupun ibu.
  • Nene’, ibu kandung baik dari pihak ayah maupun ibu.
  • Silessureng makkunrai, saudara kandung perempuan.
  • Silessureng woroani, saudara kandung laki-laki.
  • Ana, anak kandung.
  • Anaure, ponakan kandung.
  • Amaure, paman kandung.
  • Inaure/ amaure makkunrai, bibi kandung
  • Eppo, cucu kandung.
Sedangkan anggota keluarga yang termasuk siteppang mareppe adalah:
  • Baine, istri
  • Matua, ibu atau ayah mertua.
  • Ipa woroane, ipar laki-laki.
  • Ipa makkunrai, ipar perempuan.
  • Manettu, menantu.
Kerajaan Bone juga masih mengenal sistem pembedaan strata dalam kehidupan sosial. Beberapa jenis strata sosial yang ada di kerajaan Bone adalah sebagai berikut:
  • Ana’ mattola: yang berhak mewarisi tahta dan dipersiapkan untuk menjadi arung (raja/ratu). Tingkatan ini terbagi atas dua sub golongan: ana’ sengngeng dan ana’ rajeng.
  • Ana’ cera siseng: anak yang berdarah campuran kedua sub di atas yang menikah dengan perempuan biasa.
  • Ana’ cera’ dua: anak hasil pernikahan cera’ siseng dengan perempuan biasa.
  • Ana’ cera tellu: anak hasil pernikahan cera dua dengan perempuan biasa. Ketiga lapisan cera’ ini menduduki golongan bangsawan menengah. Perkawinan anak cera’ tellu dengan perempuan biasa akan menghasilkan bangsawan rendah: ampi cinaga, anakkarung maddara-dara dan anang.
  • Tau sama (orang biasa) / tau maradeka (orang bebas): kalangan ini adalah kalangan rakyat biasa atau rakyat jelata. Kalangan ini masih dibedakan atas keturunan leluhurnya yang masih terhitung bangsawan betapapun rendahnya lapisan dan berapa jauh hubungannya.
  • Ata (hamba sahaya): golongan ini adalah strata terendah, diisi oleh mereka yang kehilangan kemerdekaan karena suatu ikatan langsung atau suatu sebab khusus.
Pembagian strata ini bertahan hingga masa kemerdekaan dan perlahan-lahan meluntur hingga saat ini. Meski begitu dalam berbagai hal masyarakat Bone masih mempertanyakan soal strata ini utamanya ketika akan meminang gadis atau melangsungkan pernikahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar